Aliansi Mahasiswa Tulungagung Desak Kompensasi atas Kerugian Rp1,8 Miliar Dampak Listrik Padam
TULUNGAGUNG, iNews.id – Aliansi Mahasiswa Tulungagung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (24/6/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak adanya kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik selama dua hari, yang disebut mencapai Rp1,8 miliar.
Sekitar 200 mahasiswa mengikuti aksi tersebut dengan membawa 13 tuntutan kepada DPRD Tulungagung. Salah satu tuntutan utama adalah meminta pemerintah dan PT PLN memberikan perhatian serius terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik, khususnya bagi kelompok peternak ikan.
Koordinator Aksi, Hendra Nurdiansyah, mengatakan pemadaman listrik telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa, kelompok peternak ikan di Tulungagung mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.
"Kami menyoroti pemadaman listrik yang terjadi di Tulungagung membuat kelompok peternak ikan mengalami kerugian yang tidak sedikit," ujar Hendra, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, nilai kerugian tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Karena itu, Aliansi Mahasiswa Tulungagung mendesak PLN segera melakukan pendataan secara rinci dan terbuka terhadap dampak ekonomi yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik.
"Informasi yang kami dapat, mereka mengalami kerugian Rp1,8 miliar akibat dua hari pemadaman listrik. Kami mendesak PLN melakukan pendataan rinci dan terbuka atas dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan," katanya.
Selain itu, mahasiswa menuntut adanya kompensasi dan pertanggungjawaban yang adil kepada masyarakat terdampak. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu yang baik.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengoperasian dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Tak hanya itu, Aliansi Mahasiswa Tulungagung juga mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan kelistrikan agar memenuhi standar pelayanan publik serta mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan mengevaluasi kualitas pelayanan kelistrikan agar sesuai standar pelayanan publik," pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo