Pengadaan Internet Puskesmas 2026 Diduga Diatur Dinkes, LMP Tulungagung Bereaksi Keras
Selain itu, LMP juga melakukan klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung guna memastikan legalitas para penyedia jasa internet yang menjadi peserta pengadaan.
“Hasilnya, dari delapan penyedia jasa internet yang ikut, hanya satu yang memiliki persyaratan lengkap,” ungkap Hendri.
Ia merinci, penyedia jasa internet seharusnya memiliki izin melalui OSS sebagai perusahaan berisiko tinggi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61100, yakni aktivitas telekomunikasi dengan kabel (fiber optik).
Selain itu, penyedia juga wajib memenuhi persyaratan Ruang Manfaat Jalan (Rumija) atau pemanfaatan bagian jalan kabupaten serta lolos verifikasi Dinas PUPR dan DPMPTSP untuk memperoleh PBUMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha).
Hendri menilai, informasi terkait kebijakan pengadaan tersebut seharusnya menjadi informasi publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Informasi publik itu terkait kebijakan yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Tetapi dalam kasus ini tidak dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo