Pengadaan Internet Puskesmas 2026 Diduga Diatur Dinkes, LMP Tulungagung Bereaksi Keras
Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menilai proses pengadaan jasa internet untuk seluruh Puskesmas tahun anggaran 2026 diduga sarat permainan.
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan pihaknya menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidaksesuaian spesifikasi maupun persyaratan administrasi yang terkesan dipaksakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait, sehingga kami menilai ada permainan di balik proses ini,” kata Hendri, Rabu (28/1/2026).
Hendri menjelaskan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung sempat mengundang sejumlah penyedia jasa internet untuk memberikan penjelasan penawaran layanan yang sesuai kebutuhan UPT Puskesmas serta spesifikasi yang ditetapkan.
Namun forum yang digelar pada Selasa, 18 November 2025 lalu tersebut dinilai hanya sebatas formalitas dan terkesan sudah ada penataan terkait pemenang pengadaan jasa internet Puskesmas tahun 2026.
“Kami mengonfirmasi ke Dinkes bahwa proses pengadaan masih berlangsung. Tapi di lapangan, beberapa Puskesmas sudah melakukan realisasi layanan internet,” ujarnya.
Selain itu, LMP juga melakukan klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung guna memastikan legalitas para penyedia jasa internet yang menjadi peserta pengadaan.
“Hasilnya, dari delapan penyedia jasa internet yang ikut, hanya satu yang memiliki persyaratan lengkap,” ungkap Hendri.
Ia merinci, penyedia jasa internet seharusnya memiliki izin melalui OSS sebagai perusahaan berisiko tinggi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61100, yakni aktivitas telekomunikasi dengan kabel (fiber optik).
Selain itu, penyedia juga wajib memenuhi persyaratan Ruang Manfaat Jalan (Rumija) atau pemanfaatan bagian jalan kabupaten serta lolos verifikasi Dinas PUPR dan DPMPTSP untuk memperoleh PBUMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha).
Hendri menilai, informasi terkait kebijakan pengadaan tersebut seharusnya menjadi informasi publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Informasi publik itu terkait kebijakan yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Tetapi dalam kasus ini tidak dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Namun demikian, ia menyebut proses tender penyedia internet dengan jumlah peserta yang telah ditentukan tidak sepenuhnya termasuk kategori informasi publik.
“Menurut saya, proses tender dengan jumlah peserta yang sudah ditentukan bukan tergolong informasi publik. Hasilnya disampaikan kepada peserta tender. Persoalannya muncul ketika informasi itu justru tidak disampaikan kepada peserta,” pungkasnya.
Sementara itu saat dihubungi lewat pesan gawai Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Desi belum merespon. Sedangkan Sekertaris Dinas Ana menjawab jika konfirmasi langsung ke Bu Nurul Kabag Umum Dinkes. Saat bu Nurul dihubungi beliau menjawab agar bersurat untuk jawaban tersebut.
"Mohon maaf saya belum bisa menjawab melalui WA, monggo saget bersurat ke kantor dan bertemu dengan tim kami terkait hal yang njenengan maksudkan," Balas Nurul dalam pesan gawainya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo