Jabatan Sekda Tulungagung Bakal Diusulkan Pj ke Gubernur Jatim
Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Jawa Timur menyusul kosongnya jabatan Sekda definitif di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengatakan saat ini terdapat sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang masih kosong dan sementara diisi oleh pelaksana tugas.
“Tercatat ada empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong. Dinas Pendidikan belum ada pelaksana tugasnya, sedangkan Disperkim, DLH, dan DPMD masih diisi oleh Plt,” ujar Soeroto, Senin (15/12/2025).
Empat OPD yang dimaksud yakni Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Jabatan Kepala Dinas Pendidikan kosong setelah pejabat sebelumnya, Rahadi Puspita Bintara, dimutasi menjadi Sekretaris DPRD (Sekwan).
Selain jabatan kepala OPD, posisi Sekda Tulungagung juga saat ini kosong setelah Tri Hariadi dimutasi untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Meski belum resmi dilantik sebagai Kepala Disnakertrans, jabatan Sekda dinyatakan telah kosong.
Menurut Soeroto, Pemkab Tulungagung akan lebih dahulu melantik Tri Hariadi sebagai Kepala Disnakertrans. Setelah itu, jabatan Sekda akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) selama kurang lebih lima hari, sambil menunggu proses pengusulan Pj Sekda ke Gubernur Jawa Timur.
“Setelah pelantikan Tri Hariadi, jabatan Sekda akan diisi Plh terlebih dahulu sembari kami mengusulkan Pj Sekda ke Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengangkatan Pj Sekda mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Setelah Pj Sekda ditetapkan, Pemkab Tulungagung akan membuka seleksi atau lelang jabatan untuk mengisi posisi Sekda definitif.
Soeroto juga menegaskan mutasi Sekda menjadi kepala dinas tidak dapat disebut sebagai demosi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki kedudukan yang setara.
“Sekarang sudah tidak ada lagi pengelompokan eselon II A dan II B. Semuanya setara sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo