Jabatan Sekda Tulungagung Bakal Diusulkan Pj ke Gubernur Jatim
Menurut Soeroto, Pemkab Tulungagung akan lebih dahulu melantik Tri Hariadi sebagai Kepala Disnakertrans. Setelah itu, jabatan Sekda akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) selama kurang lebih lima hari, sambil menunggu proses pengusulan Pj Sekda ke Gubernur Jawa Timur.
“Setelah pelantikan Tri Hariadi, jabatan Sekda akan diisi Plh terlebih dahulu sembari kami mengusulkan Pj Sekda ke Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengangkatan Pj Sekda mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Setelah Pj Sekda ditetapkan, Pemkab Tulungagung akan membuka seleksi atau lelang jabatan untuk mengisi posisi Sekda definitif.
Soeroto juga menegaskan mutasi Sekda menjadi kepala dinas tidak dapat disebut sebagai demosi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki kedudukan yang setara.
“Sekarang sudah tidak ada lagi pengelompokan eselon II A dan II B. Semuanya setara sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo