Kejari Tulungagung Tetapkan Kades Tanggung dan Bendahara Desa Tersangka Korupsi Dana Desa

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi di lapangan. Audit dari inspektorat juga menemukan banyak kejanggalan pada data keuangan maupun bukti fisik kegiatan,” lanjutnya.
Selain penyalahgunaan ADD, SU dan JO juga diduga menggunakan dana hasil pajak desa untuk memperkaya diri. Bukti yang dikumpulkan menunjukkan indikasi kuat adanya manipulasi administrasi yang merugikan keuangan negara.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Tulungagung dan selanjutnya dititipkan di Lapas Klas IIB Tulungagung.
Atas perbuatannya, SU dan JO dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo