get app
inews
Aa Text
Read Next : Pejuang Gayatri Tulungagung Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD, Bawa 20 Tuntutan

Kejari Tulungagung Tetapkan Kades Tanggung dan Bendahara Desa Tersangka Korupsi Dana Desa

Rabu, 10 September 2025 | 20:18 WIB
header img
Kepala Desa Tanggung bersama bendaharanya usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Tulungagung dan selanjutnya dititipkan di Lapas Klas IIB Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan SU, Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, bersama bendaharanya JO sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran pendapatan desa (ADD), bantuan keuangan, hingga bagi hasil pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.

“Modusnya, keduanya bersekongkol menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” tegas Tri Sutrisno saat konferensi pers di Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, penyelidikan kasus ini mengungkap penyimpangan yang dilakukan selama kurun waktu 2017 hingga 2019. Kejari telah memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk perangkat desa, pihak kecamatan, hingga masyarakat setempat.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi di lapangan. Audit dari inspektorat juga menemukan banyak kejanggalan pada data keuangan maupun bukti fisik kegiatan,” lanjutnya.

Selain penyalahgunaan ADD, SU dan JO juga diduga menggunakan dana hasil pajak desa untuk memperkaya diri. Bukti yang dikumpulkan menunjukkan indikasi kuat adanya manipulasi administrasi yang merugikan keuangan negara.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Tulungagung dan selanjutnya dititipkan di Lapas Klas IIB Tulungagung.

Atas perbuatannya, SU dan JO dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut