Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tulungagung mendatangi Komisi A DPRD Tulungagung, Kamis (16/1/2025). Mereka mengadukan rendahnya gaji yang mereka terima, yang dinilai jauh dari kata sejahtera. Beberapa di antaranya bahkan hanya memperoleh upah Rp 100 ribu per bulan.
Ketua Forum Pegawai Guru Honorer (FPGH) PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman, menjelaskan bahwa tuntutan ini didasari kondisi sulit yang dialami para guru PPPK. Mereka meminta Pemkab Tulungagung menaikkan gaji minimal menjadi Rp 1 juta per bulan untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Sebagai guru PPPK paruh waktu, kami hanya menerima gaji Rp 100.000 hingga Rp 350.000 per bulan. Kami berharap Pemkab mendengar keluhan ini,” ujar Candra.
Candra menambahkan, selama ini pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada pengurus sekolah, namun belum ada tanggapan berarti. Oleh karena itu, para guru mengancam akan menghentikan kegiatan mengajar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Jika tidak ada langkah konkrit, kami akan berhenti mengajar dan melakukan aksi demonstrasi,” imbuhnya.
Selain masalah gaji, sejumlah guru mengeluhkan status pekerjaan mereka yang tidak kunjung berubah meskipun sudah mengabdi selama puluhan tahun. Salah satu contohnya adalah seorang guru yang telah berusia 56 tahun dan telah bekerja selama 20 tahun, namun masih berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Menanggapi hal ini, DPRD Tulungagung menyatakan akan menampung aspirasi para guru dan membahasnya dengan Bupati terpilih. Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu diberikan kepada pendaftar CPNS dan PPPK yang tidak lolos seleksi. Status ini muncul sebagai upaya untuk menghapus posisi honorer sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“PPPK paruh waktu menerima gaji dari APBD yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa, bukan dari Belanja Pegawai. Besarannya disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing,” ungkap Soeroto.
Data dari BKPSDM menyebutkan, saat ini jumlah PPPK paruh waktu di Tulungagung mencapai 3.478 orang. Soeroto memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan para guru ini ke BKN Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.
“Kami akan mengakomodir usulan tersebut dan menyampaikannya kepada BKN pusat,” tutupnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo