Pemuda Asal Nganjuk Ditahan di Lapas Tulungagung Usai Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id – Seorang pemuda asal Nganjuk berinisial AEP (19) resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa insiden tragis tersebut terjadi di jalan umum Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban, yang diketahui bernama NK (44), warga Kecamatan Rejotangan, mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah kejadian.
“Kecelakaan terjadi saat AEP mengikuti konvoi pengesahan warga baru perguruan silat,” terang Ipda Nanang, Selasa (2/7/2025).
Akibat perbuatannya, AEP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Saat ini, AEP telah mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo