Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat tentang pemasangan logo pemkab Tulungagung, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung memanggil keempat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, pada Jumat (13/9/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, pihaknya baru saja memanggil keempat paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung. Namun atas pemanggilan ini, hanya satu paslon yang hadir, sedangkan sisanya diwakilkan.
Diketahui, pemanggilan keempat paslon ini berkaitan dengan adanya aduan soal penggunaan logo Pemkab maupun logo parpol bukan pengusung yang digunakan pada baliho beberapa paslon. Pihaknya meminta klarifikasi dan tindakan dari masing-masing paslon maupun tim pemenangan untuk menertibkan.
"Tadi sore sudah kami kumpulkan, dari keempat paslon yang kami panggil, hanya satu paslon yang hadir, sisanya diwakili oleh masing-masing tim pemenangannya," kata Nurul Muhtadin.
Nurul mengungkapkan masing-masing paslon maupun tim yang hadir bersedia untuk menertibkan secara mandiri baliho mereka yang bermasalah. Terutama baliho yang menyematkan logo pemkab, dan paslon Bupati dan Wakil Bupati yang masih menggunakan logo parpol yang bukan pengusung.
Secara teknis, penertiban ini dilakukan dengan menutup logo yang menimbulkan permasalahan itu, sampai benar-benar tidak lagi terlihat, bahkan jika perlu balihonya diturunkan. Namun semuanya sepakat hanya menutup logo tersebut menggunakan cat pilox tanpa perlu menurunkan baliho tersebut.
"Tadi semua pihak baik itu paslon maupun tim pemenangan paslon yang hadir, mereka sepakat untuk menutup logo yang bermasalah itu menggunakan pilox," ungkapnya.
Proses penertiban ini, jelas Nurul, dilakukan secara mandiri oleh masing-masing tim dari keempat paslon, dimana mereka diberi batas waktu untuk melakukan penertiban. Proses penertibannya sendiri dilakukan mulai Jum'at (13/9/2024) sampai dengan Rabu (18/9/2024) minggu depan.
Selama lima hari itu, tim dari masing-masing paslon sudah harus menertibkan baliho mereka yang dianggap bermasalah karena mencantumkan logo pemkab maupun parpol lain. Jika nantinya sampai dengan batas waktu tersebut masih ada baliho yang belum ditertibkan, maka penertiban dilakukan oleh Satpol PP.
"Kalau sudah ditertibkan Satpol PP, berarti baliho itu dianggap hilang agar tidak bisa diambil untuk dipasang lagi. Tadi sesuai kesepakatan, masing-masing paslon dan timnya menyepakati hal itu," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo