Tulungagung, iNews Tulungagung - Kasus yang menjerat Kepala Desa Karanganom Kecamatan Kauman Tulungagung ditetapkan tersangka oleh KPK RI menjadi perhatian serius Pj Bupati Tulungagung. Rencananya, Pemkab Tulungagung akan meminta pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan itu.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, pihaknya sebenarnya menyayangkan atas kasus yang menjerat Kades Karanganom yang saat ini aktif menjabat. Pasalnya, hal itu seharusnya tidak terjadi lantaran bagaimanapun, perilaku korupsi tidak bisa dibenarkan meski demi kepentingan masyarakat.
Hanya saja, apa yang dilakukan Kades tersebut tergolong menyalahi prosedur lantaran adanya potongan pada dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diterimanya. Namun, kasus yang menjeratnya itu terjadi pada tahun 2021 silam, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan pengelolaan dana desa (DD) atau alokasi dana desa (ADD).
"Kami tidak tahu persis seperti apa kasusnya, karena hal itu terjadi pada tahun 2021 silam. Namun kami tetap menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Kades Karanganom," katanya, Jum'at (2/8/2024).
Heru menegaskan atas penetapan tersangka ini, pihaknya meminta agar Kades itu menemui Inspektorat sebagai tindak lanjut penetapan tersangka dan pencekalan itu. Selain itu, nantinya pihak Inspektorat Tulungagung akan memberikan saran apa saja yang perlu disiapkan karena proses hukum harus berjalan.
Hal itu berarti pihaknya akan membantu dan memberikan pendampingan hukum kepada Kades Karanganom, namun hanya sebatas untuk mempersiapkan hukuman yang diterimanya. Pihaknya juga menegaskan jika pendampingan itu dilakukan bukan untuk meringankan hukuman yang diterima Kades tersebut.
"Pendampingan ini bukan untuk meringankan hukumannya, tetapi hanya untuk mempersiapkan apa saja yang perlu disiapkan untuk perkara hukumnya," ungkapnya.
Sedangkan terkait pelayanan di Desa, jelas Heru, pihaknya akan memastikan jika jalannya pemerintahan di Desa Karanganom akan tetap berjalan dengan lancar. Meski saat ini, pihaknya telah memproses pemberhentian Kades Karanganom jika dirinya nanti sudah ditahan oleh pihak KPK RI.
Nantinya, pihaknya akan menunjuk Pj Kades jika Kades tersebut sudah ditahan, sehingga proses pemerintahan di Desa Karanganom tetap berjalan. Namun nantinya, saat proses hukum terhadap Kades tersebut mulai berjalan, pihaknya akan memberhentikan sementara sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kasusnya sudah inkracht, kami akan menunjuk Pj Kades di Desa Karanganom, agar proses pemerintahan desanya tetap berjalan seperti biasa," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo