get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang, Bawaslu Tulungagung Tertibkan APK di Berbagai Titik

Terungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Anak di Ngantru Tulungagung

Jum'at, 23 Februari 2024 | 16:15 WIB
header img
Pres konference kasus pembunuhan anak di Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YM (31) warga Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung pada Selasa (20/2/2024) setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap anaknya. 

Pembunuhan yang dilakukan tersangka itu dengan cara memberikan racun tikus pada anaknya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar pres konference mengatakan, kasus pembunuhan ini dilakukan oleh ibu kandung korban yang mana korbannya berinisial PR yang masih berusia 5 tahun. 

Kasus ini bermula pada Rabu (31/2/2024) yang mana saat itu tersangka baru selesai berjualan nasi goreng di Pasar Ngantru.

Tersangka kemudian menjemput anaknya yang saat itu sedang dititipkan di rumah neneknya yang mana korban setiap hari memang dititipkan di sana dan dibawa pulang ke rumahnya setelah selesai berjualan. Namun setibanya dirumah, tersangka justru meracik minuman untuk dirinya dan anaknya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut