Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YM (31) warga Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung pada Selasa (20/2/2024) setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap anaknya.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka itu dengan cara memberikan racun tikus pada anaknya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar pres konference mengatakan, kasus pembunuhan ini dilakukan oleh ibu kandung korban yang mana korbannya berinisial PR yang masih berusia 5 tahun.
Kasus ini bermula pada Rabu (31/2/2024) yang mana saat itu tersangka baru selesai berjualan nasi goreng di Pasar Ngantru.
Tersangka kemudian menjemput anaknya yang saat itu sedang dititipkan di rumah neneknya yang mana korban setiap hari memang dititipkan di sana dan dibawa pulang ke rumahnya setelah selesai berjualan. Namun setibanya dirumah, tersangka justru meracik minuman untuk dirinya dan anaknya.
"Korban (Anak tersangka), sehari-hari memang dititipkan di rumah neneknya karena kedua orang tuanya berjualan di Pasar Ngunut sampai malam dan baru dijemput saat sudah selesai berjualan," kata Arsya Jumat (23/2/2024).
Arsya mengungkapkan tersangka justru mencampuri air putih dengan berbagai jenis obat-obatan salah satunya obat berjenis puyer. Pada saat itu, tersangka memang sudah berniat untuk mengakhiri hidupnya (Bunuh diri) bersama anaknya dengan meminum minuman tersebut.
Namun, tersangka merasa jika campuran obat-obatan itu tidak akan mampu untuk mengakhiri hidup, sehingga dengan nekat dia mencampuri minuman itu dengan racun tikus cair. Setelah jadi, tersangka kemudian memberikan minuman tersebut kepada anaknya yang kemudian dirinya juga meminumnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, saat itu dia ingin bunuh diri dengan mengajak anaknya agar ikut bertemu tuhan bersamanya, sehingga minumlah minuman tersebut," ungkapnya.
Arsya menjelaskan, korban sempat mengeluhkan sakit perut kepada tersangka yang mana tersangka justru berupaya menenangkan korban dan menidurkannya. Beberapa saat kemudian, tersangka juga merasakan efek minuman tersebut hingga membuatnya pingsan.
Mendapati tersangka tidak sadarkan diri, suami tersangka kemudian membawanya ke rumah sakit sedangkan anaknya (Korban) tetap dirumah dan dijaga neneknya. Namun sekitar pukul 03.00 WIB, suami tersangka justru mendapat kabar jika anaknya diduga sudah meninggal dunia karena tubuhnya dingin.
"Mendapati anaknya meninggal, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ngantru dan segera dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan jasad korban dilakukam otopsi di RSUD dr. Iskak," jelasnya.
Berdasarkan hasil otopsi, Arsya menyebut jika pihaknya juga sempat melakukan uji lab terhadap beberapa sampel mulai dari lambung korban dan beberapa barang lainnya. Hasilnya didapati jika terdapat kandungan racun dalam diri korban yang diduga korban meninggal dunia akibat meminum racun.
Dari hasil uji lab tersebut juga diperkuat dengan keterangan tersangka yang pada akhirnya dia mengakui jika meminumkan racun tikus pada korban. Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan ibu korban sebagai tersangka pembunuhan.
"Hasil cek labfor toxicologi ditemukan kandungan racun bromadiolone dengan kadar 0,00009 miligram dalam lambung korban. Sedangkan gelas bekas korban, juga ditemukan racun yang sama dengan kadar 0,004 miligram. Jadi niatnya tersangka bunuh diri dan mengajak anaknya, tetapi tersangka justru selamat," pungkasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka denhan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka saat ini sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.
Editor : Mohammad Ali Ridlo