Tulungagung, iNewsTulungagung.id- Laskas Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung menerima SP2HP dari Kepolisian Resort Tulungagung. SP2HP yang diterima oleh LMP-TA tersebut sebagai balasan dari laporan pengaduan yang dilakukan oleh Ketua LMP-TA Hendri Dwianto kepada Polres Tulungagung.
Sebelumnya LMP Macab Tulungagung mengadukan dugaan pungli karcis retribusi Dishub Tulungagung dengan nomor laporan 74/P/I/2024/LMP.T.A. Dengan pihak yang diadukan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
Dari aduan tersebut LMP Macab Tulungagung menerima SP2HP dari Polres Tulungagung dengan nomor B/46/SP2HP ke-1/I/RES.7.4./2024/Satreskrim. Surat bertanggal 24 Januari 2024 ini diterima langsung oleh Hendri Dwiyanto sebagai ketua LMP Macab Tulungagung.
Dengan diterimanya surat ini, berarti selama 14 hari kedepan pihak Kepolisian Resort Tulungagung akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait perkara tersebut.
Menurut Hendri Dwianto Ketua LMP-TA dirinya mendapatkan SP2HP dari Satreskrim Polres Tulungagung terkait dengan pengaduan dugaan pungli retribusi karcis yang ada di Dishub Kabupaten Tulungagung. Sehingga dengan keluarnya SP2HP tersebut pihak Polres akan segera mencari bukti dan data terkait dengan laporan tersebut.
"Intinya laporan pengaduan yang kita berikan kepada pihak Polres Tulungagung sudah ditindaklanjuti. Hal ini dengan adanya SP2HP yang dikirim kepada kita sebagai Ormas LMP." Ujar Hendri.
Hendri juga menambahkan bahwa LMP akan terus mengawal proses terkait dengan pengaduan dugaan pungli karcis Dishub Tulungagung. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial kepada pemerintah daerah agar selalu berhati hati dalam mengeluarkan setiap kebijakan regulasi yang terkait dengan masyarakat.
Editor : Mohammad Ali Ridlo