Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Ribuan pesilat PSHT masih terus memadati kantor Pengadilan Negeri Tulungagung demi mengawal sidang pra peradilan atas kasus tewasnya pelajar usai latihan.
Diperkirakan pada Jumat (11/1/2024) esok akan menjadi puncaknya lantaran akan digelar sidang putusan.
Dari hasil pantauan ribuan pesilat itu berasal dari Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang mana mereka memadati sepanjang jalan Jayeng Kusumo mulai dari depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disbakertrans) hingga Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kemudian berusaha menuju kantor pengadilan negeri Tulungagung, namun dihadang oleh aparat keamanan.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan, pada agenda sidang penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak (Pemohon dan Termohon), dilakukan dengan cara dibacakan oleh pihak pemohon dan termohon.
Dibacakannya penyerahan kesimpulan ini karena kedua belah pihak setuju untuk membacakan dimana kesimpulan ini ditujukan untuk hakim yang memeriksa berdasarkan sidang pertama, pemeriksaan saksi/bukti hingga penyerahan kesimpulan yang dilakukan pada hari ini.
"Kesimpulan ini kami berikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan melalui sidang putusan yang akan dilakukan pada Jumat (12/1/2024) besok," katanya, Kamis (11/01/2024).
Indah mengungkapkan, pihaknya tetap konsisten mengawal kesalahan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tulungagung. Baginya, proses penetapan tersangka itu harus melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya merasa janggal lantaran tanggal penetapan tersangka, tanggal penangkapan hingga tanggal penahanan, semua dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Yakni pada 22 November 2023 dimana mulai dari wawancara dan pembuatan BAP kurang dari 12 jam.
"Mulai wawancara sampai pembuatan BAP itu mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB, yang berarti prosesnya tidak sampai 12 jam, menurut kami ini sangat janggal," ungkapnya.
Indah menyebut, jika pihak RSUD dr. Iskak juga masih belum menyerahkan hasil otopsi terhadap korban kepada pihak kepolisian. Pasalnya hasil otopsi itu tertanggal 23 November 2023, sehingga pihaknya menilai Polisi ceroboh dalam penetapan tersangka.
Kendati hasil putusan akan dibacakan besok, pihaknya sudah mempercayakan kepada hakim, dimana jika hakim tidak memutuskan sesuai keinginannya, pihaknya ikhlas dan mengikuti proses sidang pidananya. Namun jika tuntutannya dipenuhi, maka penetapan tersangka DAR tidak sah.
"Ini menyangkut nasib seseorang, jadi tidak bisa asal menetapkan tersangka. Kita lihat saja besok hasilnya seperti apa, karena hasil sidang ini final, apapun hasilnya kami terima," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo