Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung resmi melaporkan dugaan adanya pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum pendamping PKH kepada Bawaslu Tulungagung, Kamis (14/12/2023).
Laporan resmi yang dilayangkan oleh LMP ke Bawaslu Tulungagung tersebut bernomor: 68/B/XII/2023/LMP.TA. Laporan LMP tersebut terkait oknum pendamping PKH yang melakukan intimidasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika tidak memilih caleg dari partai tertentu.
Menurut Hendri Dwiyanto Ketua LMP Tulungagung mengatakan bahwa kedatangan LMP Tulungagung ini untuk menindak lanjuti informasi yang sudah di sampaikan oleh Bawaslu Tulungagung. Dalam hal ini LMP diminta oleh Bawaslu untuk memberikan laporan dan bersurat secara resmi.
"Kita sebelumnya sudah memberikan informasi kepada Bawaslu Tulungagung tentang adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH. Informasi tersebut diterima oleh Ketua Bawaslu. Setelah itu, oleh Ketua Bawaslu diminta untuk membuat laporan secara resmi." Ujar Hendri.
Hendri juga mengatakan bahwa pihak LMP meminta kepada Bawaslu untuk segera menindak lanjuti laporan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH. Karena bukti pelanggaran sudah diserahkan kepada Bawaslu. Jika pelanggaran ini tidak segera di tindak lanjuti oleh Bawaslu maka LMP Tulungagung akan berkirim surat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu pihak Bawaslu Tulungagung telah menerima surat laporan yang di berikan oleh LMP. Bawaslu Tulungagung mengeluarkan surat tanda terima laporan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan nomor 002/LP/ PL/ Kab/ 16.37/ XII/ 2023, dan laporan LMP tersebut diterima oleh petugas Bawaslu Tulungagung.
Editor : Mohammad Ali Ridlo