get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Dikirimi Karangan Bunga Duka Cita dari Lembaga dan Ormas Tulungagung

LMP Tulungagung Kecewa, Jawaban SMPN 3 Dinilai Tidak Transparan

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:02 WIB
header img
Pihak TU SMPN 3 Tulungagung menyerahkan surat balasan ke Ketua LMP Tulungagung Hendri Dwiyanto

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung merasa kecewa atas jawaban yang di berikan oleh SMPN 3 Tulungagung terkait dengan beberapa dugaan penyimpangan dilakukan oleh okunum SMPN 3 yang memiliki kewenangan.

Hal ini utarakan oleh Ketua LMP Tulungagung Hendri Dwiyanto, Rabu (08/01/2025) yang mengatakan bahwa adanya dugaan penyimpangan penerapan keputusan Mendikbud dan Ristek No 371/ M/ 2021 tentang program sekolah penggerak. Dugaan tersebut terkait dengan adanya perubahan pagu atau daya tampung SMPN 3 Tulungagung pada pelaksanaan PPDB 2024/2025 dari 352 (11 rombel) menjadi 455.

"Jawaban atas rombel yang akhirnya membengkak menjadi 455 itu jelas ada indikasi dugaan penerimaan, namun jawaban dari pihak SMPN 3 dikatakan tidak ada aturan yang dilanggar dan tentang pagu sudah ada revisinya," ujar Hendri. 

Hendri menambahkan bahwa jawaban yang diberikan oleh pihak SMPN 3 tersebut terkesan untuk menutupi dugaan atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh SMPN 3 Tulungagung. 

"Apalagi sejumlah dugaan pelanggaran lain  terkait dengan adanya pungutan kepada wali murid dengan dalil untuk pembelian belanja meubeler. Namun diduga di SPJ-kan melalui Dana Bos. Pihak sekolah mengatakan tidak ada pungutan," kata Hendri. 

Terkait dengan hal tersebut, Laskar Merah Putih Tulungagung yang merasa kecewa karena surat yang dikirim tanggal 23 Desember 2024 tersebut baru dijawab sekarang. Dan balasan yang disampaikan tidak sesuai yang diharapkan dan transparan. 


Surat Balasan

Atas jawaban SMPN 3 Tulungagung tersebut maka LMP-TA memberikan sikap bahwa LMP Macab Tulungagung menilai isi dari Surat Balasan tersebut adalah sangat Normatif dan bukan jawaban yang menyelesaikan masalah.

Kedua, LMP Macab Tulungagung akan segera membawa permasalah ini ke ranah hukum untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan sehingga KS SMPN 3 Tulungagung dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung segera di periksa oleh Aparat Penegak Hukum. 

Ketiga, tim Hukum LMP Macab Tulungagung akan segera membuat Laporan Resmi berupa Pomas, terkait lembaga penegak hukum yg akan menangani perkara ini sedang dalam kajian tim untuk meminimalkan adanya distorsi dari oknum penegak hukum. 

"Melihat belum ada itikad baik dari Dinas Pendidikan dan SMPN 3 Tulungagung maka kita akan bawa masalah ini ke kejaksaan dan juga KPK," ujar Hendri. 

Hendri Dwiyanto berjanji untuk membuka lebih banyak lagi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan baik keuangan maupun jabatan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung agar dugaan ini bisa ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum. (**)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut