Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sudah dinyatakan berkas perkara sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Akhirnya dua Koruptor Pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung ditahan dan dikirim ke Rutan Kejati.
Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan proses penyerahan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi. Penyerahan tersangka korupsi dilakukan di Kantor Kejari Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan kedua tersangka adalah mantan ASN Dispendikpora Tulungagung selaku PPK yakni Heri Purnomo dan Direktur CV. Bina Insan Cita, Zul Kornen Ahmad selaku pelaksana pengadaan gamelan.
"Penyerahan tersangka baru bisa kami lakukan setelah proses pemberkasan perkara selesai," ujarnya, Jumat (8/12/2023).
Ahmad menerangkan, dalam kasus ini, tersangka Heri Purnomo tidak melakukan survei harga dalam menentukan perkiraan sendiri (HPS) pengadaan alat gamelan.
"Heri Purnomo juga tidak melaporkan kepada Pokja atas pengunduran dua kontraktor lain yang ikut lelang serta menunjuk langsung CV. Bina Insan Cita sebagai pemenang," terangnya.
Sedangkan tersangka Zul Kornen selaku pihak pengadaan tidak memberikan gamelan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
"Jadi kontraktor ini tidak menyediakan gamelan sesuai dengan spesifikasi teknis pada kontrak yang telah dikirmkan kepadanya," tuturnya.
Achmad menambahkan, dari penghitungan BPKP Provinsi Jawa Timur, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 632.472.508.
Dari dua tersangka, hanya Zul Kornen yang menitipkan uang ganti rugi kepada Kejari Tulungagung sebanyak Rp 170.000.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo