get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

5 Kades di Tulungagung Terancam Dicoret dari DCT

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:04 WIB
header img
Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Tulungagung M. Arif. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - 5 Kades Tulungagung masuk ke dalam daftar calon Tetap (DCT), untuk ikut kontestasi pemilu 2024 mendatang.

Meski demikian 5 kades tersebut terancam dicoret dari DCT jika pada masa penetapan DCT tidak memberikan surat pemberhentian. 

Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Tulungagung M. Arif menjelaskan, dari data yang sudah diinput pada masa DCS, ada 5 kepala desa dan 1 perangkat desa yang memenuhi persyaratan. 

Meski telah masuk dalam DCS, mereka semuanya masih bisa dikeluarkan dari DCT Caleg DPRD Tulungagung untuk pemilu 2024 mendatang bila nanti tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatannya selama masa pencermatan DCT yang berlangsung mulai 24 September sampai 3 Oktober 2023. 

Kemungkinan para kades dan perangkat desa ini sudah mengurus surat pengunduran diri sebagai kepala desa dan perangkat, namun terbitnya surat pengunduran diri tersebut yang dikeluarkan pemerintah daerah, harus diserahkan pada masa pencermatan DCT mendatang, jika memang mereka tidak bisa memenuhi hal tersebut tentunya mereka akan terancam di coret dari DPT. 

"Kemungkinan para kades dan perangkat desa sudah mengurus surat pengunduran diri, namun untuk terbitnya surat pengunduran diri masih belum terbit," jelasnya, Kamis (31/8/2023).

Pada momentum DCT mendatang dengan adanya ketentuan ini, tentu dengan adanya jumlah DCS sebanyak 560 orang, masih ada potensi penyusutan, tak hanya itu, pada masa DCT bisa juga mengganti nama caleg dan dapil dan harus diselesaikan pada masa itu. 

"Masih ada potensi penyusutan pada masa DCT mendatang," pungkasnya. 

Sementara itu menurut Ketua DPC Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin menyebutkan bahwa dari partainya ada satu contoh yakni Kepala Desa Sambidoplang Kec. Sumbergempol Ebin Sunaryo yang masuk di Dapil 3 Tulungagung, atas saran dari KPU Tulungagung, bahwa Caleg pada parpolnya yang masuk ke DCS dengan status Kepala Desa segera mungkin mengurus surat pemberhentian dan bisa menyerahkan Surat pemberhentian sebagai kepala desa agar nantinya bisa masuk ke DCT.

"Kades perlu mengurus itu semua tentunya meski masa DCT, masih lama," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut