get app
inews
Aa Text
Read Next : Gedung Saifudin Zuhri UIN SATU Tulungagung Terbakar, Diduga Akibat Panel Listrik

Pengadilan Negeri Tulungagung Launching SIDARLING

Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:11 WIB
header img
Pemohon mengurus dokumen akta kematian. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pengadilan Negeri Tulungagung berkolaborasi dengan Dispendukcapil Tulungagung melaunching Program Sidang Permohonan Keliling (SIDARLING).

Program ini merupakan langkah awal penerbitan akta kematian bagi warga yang terdampak jalan Tol Kediri-Kertosono di kecamatan Karangrejo Tulungagung.

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum seusai melaunching Program SIDARLING di Kecamatan Karangrejo, Tulungagung   mengatakan dokumen ini untuk mempermudah bagi warga yang sepuh dalam pengurusan akta kematian.

 "Warga berharap ada sidang di Kantor Kecamatan Karangrejo. Ini pertama di Tulungagung, kami mengadakan sidang keliling,” terangnya, Jumat (16/06/2023).

Cyrilla melanjutkan ini merupakan program pertama di Tulungagung serta mendukung persyaratan administrasi saat proses ganti rugi jalan Tol.

"Kedepannya warga yang terdampak jalan tol mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen akta kematian dilakukan secara kolektif," tuturnya.

Sebanyak 73 pemohon yang mengurus dokumen akta kematian.

Persyaratan untuk mendapatkan akta kematian yakni surat kematian, keterangan ahli waris dan KTP Pemohon.

Pendaaftaran untuk mendapatkan akta kematian yakni dilakukan secara online.

Pengurusan akta kematian membutuhkan biaya sebesar Rp.250.000.

"Ya 250 ribu itu meliputi PNPB dan pengambilan salinan," terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani mengatakan penerbitan akta kematian sesuai penetapan dari pengadilan negeri.

"Sesuai aturan penerbitan akta kematian harus ada penetapan dari pengadilan dulu," jelasnya.

Penerbitan akta kematian melalui proses data kependudukan dan validasi administrasi.

"Bagi keluarga yang meninggal yang ingin mendapatkan akta kematian silahkan melalui pengadilan negeri," tuturnya.

Prosesnya pengambilan akta kematian dilakukan di kantor dispendukcapil.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut