get app
inews
Aa Read Next : BPJS Kesehatan Siap Tanggung Perawatan Bayi Kembar Siam di Tulungagung

Ibu Bayi Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kekerasan

Rabu, 17 Mei 2023 | 20:09 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - AY, ibu bayi yang meninggal di Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut.

Kapolres Tulungagung melalui Kasatreskrim, AKP. Agung Kurnia Putra menuturkan, bahwa AY melakukan perbuatan itu lantaran takut kehamilannya terungkap, serta tidak ada yang bertanggungjawab saat bayi tersebut lahir.

“Makanya yang bersangkutan berniat untuk membunuh atau menghabisi bayi tersebut,” katanya, Rabu (17/5/2023).

Masih Agung, dari hasil pemeriksaan, bayi itu dibunuh dengan cara dibekap, dan dikuatkan dengan hasil visum. Bayi meninggal akibat kekurangan oksigen. Perbuatan keji tersebut dilakukan di kamar tersangka, sesaat setelah dilahirkan.

“Juga disebabkan retakan tulang bagian wajah, sehingga bayi itu meninggal dunia,” jelasnya.

Proses ungkap kasus kematian bayi ini cukup lama, hal ini disebabkan oleh minimnya alat bukti.

Saat ini AY ditahan di Ruang tahanan Polsek Kota, sebab di Polres Tulungagung belum mempunyai ruang tahanan khusus perempuan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4), UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut