Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung berhasil menangkap 3 tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba. Saat ini masih dilakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani dalam konferensi pers di halaman kantor BNNK mengatakan, penanganan kasus narkoba ini menggandeng dari Satreskoba polres Tulungagung dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Tulungagung.
"Saat ini masih kita dalami dan kembangkan dan berkoordinasi dengan Satreskoba dalam kasus ini," ucapnya. Rabu (10/05/2023).
Rose melanjutkan ketiga tersangka bekerja sebagai wiraswasta dan keterlibatan tersangka dalam kasus ini mengedarkan dengan menerapkan pasal 112 dan pasal 114.
Untuk tersangka berinisial NS mendapatkan sabu sabu seberat 0,61 gram sedangkan tersangka berinisial IR dan MY mendapatkan sabu sabu seberat 9,27 gram.
Mereka termasuk jaringan Wilayah Rejotangan,Tulungagung dan mereka membeli dalam bentuk paket dengan harga 200 ribu rupiah hingga 250 ribu Rupiah.
"Dia jual paket hemat dengan harga 200 ribu sampai 250 ribu per paket, sedangkan tersangka NS ini membeli dengan harga 750.000 kemudian dijual lagi," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo