Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulungagung Indah Inawati mengatakan total wajib pajak yang dihapus di kecamatan kota 10.055 dengan piutang 1 milyar 8.73 juta 440 ribu 108 rupiah masing masing ada 7 kelurahan yakni Kedungsuko, Kutoanyar, Karangwaru, Tretek, Karangwaru, Jepun, Kepatihan dan kelurahan Kampung dalem.
Sedangkan di Kecamatan Ngunut ada 4 desa yakni 13.796 Nok dengan total 3 milyar 113.674 rupiah.
"Ada 4 desa yakni Ngunut, Pulosari, Sumberejo Wetan dan Gilang," tuturnya.
Indah melanjutkan saat ini masih proses verifikasi dan akan melihat pajaknya ditarik atau berubah fungsi.
Target penghapusan pajak PBB di tahun 2002 hingga 2013 akan dilakukan di 19 kecamatan.
"Tahun ini selesai 5 milyard ,sisanya tahun depan," jelasnya.
Alasan penghapusan PBB P2 ini berdasarkan aturan dari KPP Pratama bagi wajib pajak di tahun 2002 hingga 2013 atas perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo