Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung berhasil mengamankan 13 pasangan dalam Razia Gabungan dalam rangka Hari Valentine dan operasi cipta kondisi pada Minggu malam (11/02/2023).
Dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan 13 pasangan bukan suami istri, dari 13 pasangan yang diamankan ada yang sudah berumur 72 tahun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah memploting beberapa hotel untuk dijadikan razia, namun belum sampai semua hotel dilakukan razia, petugas sudah mendapati belasan pasangan bukan pasutri.
"Sebelumnya pihaknya sudah memploting di 5 hotel di Kabupaten Tulungagung, namun baru dua hotel saja sudah dapat 13 pasangan bukan pasutri," Jelasnya, Minggu (12/02/2023).
Pria yang akrab disapa Genot ini melanjutkan, dari 13 pasangan yang diamankan rata - rata berusia 20 hingga 70 tahun.
"Jadi ada lansia yang berumur 72 tahun dan pasangannya 60 tahunan bukan pasutri yang kedapatan ngamar di hotel," ungkapnya.
Dari 13 pasangan yang diamankan, berbagai motif mereka lontarkan, mulai dari ada yang beralasan mengerjakan tugas, ada juga yang hanya sekedar mampir sebentar, bahkan ada yang juga menjajakan diri atau Open Booking Order (BO).
Masih Genot, dari yang Open BO, petugas mendapati hasil bahwa pihaknya menjajakan dirinya lewat media sosial facebook, kemudian ada yang memesan dan kemudian mencari penginapan.
Dari hasil yang didapat bahwa pihaknya selama ini sudah mendapatkan order sebanyak 2 kali dengan honor Rp 400 ribu, setiap kali main.
Genot mengaku adapun saksi, petugas mendata mereka dan memberikan himbauan awal, serta bakal memanggil kedua orang tua mereka dan pihak desa yang bakalan memberikan juga efek jera kepada mereka kedepannya.
"Agenda seperti ini memang secara spontanitas, bisa berupa razia gabungan maupun dari pihak Satpol PP saja, yang terpenting razia kali ini juga sebagai bentuk kondusifitas wilayah," pungkasnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo