Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan berkas penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh YSP dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (1/12/2022).
YSP diduga telah melakukan penggelapan dengan nilai mencapai 5 milyar rupiah lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi lewat telefon membenarkan adanya pelimpahan itu. Menurut Agung, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
“Tersangka ditahan 1-20 Desember 2022,” jelasnya, Jum’at (2/12/2022).
Ditanya terkait modus yang dilakukan tersangka, Agung mengatakan tersangka mengaku mendapat proyek di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung.
Untuk meyakinkan korbannya yang bernama Mahendra, tersangka menunjukan SPK (surat perintah kerja) pada korban. Lantaran merasa percaya pada tersangka, korban lalu mentransfer sejumlah uang hingga mencapai Rp. 5.549.000.0000,- pada tersangka.
“Mulai Maret 2022 sampai Juni 2022,” terang Agung.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP Pidana.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan, antara tersangka dan korban adalah teman akrab sejak mereka kecil.
Lantaran sudah akrab, korban tak merasa curiga dengan tersangka saat meminjam uang. Dari pemeriksaan, uang yang diterima tersangka ditransfer kan kembali ke sejumlah orang.
“Ternyata dari bukti rekening, ada banyak orang yang menerima kiriman uang. Mereka ini yang kami periksa,” ungkap Agung.
Namun dari pemeriksaan lanjutan, mereka yang menerima transferan uang dari tersangka juga menjadi korban. Tersangka juga meminjam uang dari mereka untuk mengerjakan proyek.
Uang dari Mahendra dipakai untuk menutup hutang dari korban lainya. Bahkan beberapa masih belum lunas pembayarannya dan kurang 500 juta.
Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, ada beberapa orang yang akan melapor ke Polres Tulungagung.
“Jadi kalau dengan korban-korban lain, kerugiannya bisa mencapai Rp 7 miliar. Ada yang sudah menghubungi saya karena mau melapor,” tandasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo