Selain itu, dengan organisasi yang tidak berperan aktif dalam melakukan seleksi SDM pelayanan kesehatan, hal ini juga akan rawan membuat pelayanan kesehatan masyarakat semakin tidak terlayani dengan baik.
Pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan Undang-undang tersendiri, lantaran adanya upaya menghilangkan peran - peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti menjaga mutu dan profesionalisme untuk menjaga keselamatan pasien, dengan adanya hal tersebut Organisasi Profesi Kesehatan menolak RUU Kesehatan yang agar tidak disahkan oleh DPR RI.
"Sekarang kalau bukan pihak organisasi Kesehatan sendiri yang mengawasi, lantas siapa lagi, selain itu juga adanya kekhawatiran atas penerapan pasal seperti ini justru ada maksud tertentu," Ungkapnya.
Ditanya soal apakah akan ada aksi susulan jika aksi kali ini tidak ada tindak lanjut, Yogi menjelaskan atas hal tersebut tentunya harus menunggu intruksi juga dari PB IDI pusat.
"Aksi kali juga mengacu pada pusat, jika ada aksi susulan itupun juga ada intruksi dari pusat juga," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo