Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sejumlah Organisasi Profesi Kesehatan Cabang Tulungagung menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang disusun menggunakan metode Omnibus Law di Kantor Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tulungagung di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kedungwaru.
Penolakan RUU Kesehatan ini dilakukan lantaran dianggap mengorbankan kesehatan masyarakat.
Aksi damai dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, diawali dengan pembacaan sikap kelima organisasi profesi ini yang pada intinya menolak untuk disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, kemudian dilanjutkan dengan melakukan aksi simpatik yakni pembagian bunga kepada pengguna jalan.
Ketua IDI Cabang Tulungagung, dr. Muhammad Yogiyopranoto, SpB FINACS menjelaskan, aksi penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) diikuti juga sejumlah organisasi Profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) hingga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Tulungagung.
"Ada sebanyak 42 tenaga Kesehatan yang ikut dalam aksi penolakan RUU Kesehatan tersebut," Jelasnya Senin (28/11/2022).
Yogi melanjutkan, adapun penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) kali ini lantaran tidak adanya transparansi dan tidak sesuainya dengan ketentuan pembentukan Undang-undang, tak hanya itu dalam pembahasan naskah akademik RUU Kesehatan tersebut tidak melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat yang lebih mementingkan dasar nilai filosofis, sosiologis, dan yuridis.
"RUU dinilai hanya mementingkan golongan pribadi dan tertentu saja," Ungkapnya.
Yogi melanjutkan, dengan adanya RUU Kesehatan (Omnibus Law) tentunya akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan, yang tentunya akan berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang kurang bermutu, profesional dan beretika.
Selain itu pada RUU Kesehatan tersebut, terdapat pasal yang menggambarkan soal semakin minimnya peran organisasi dalam perannya untuk memberikan seleksi atas sumber daya manusia (SDM) dalam hal pelayanan kesehatan, adanya poin pasal seperti itu membuat pihaknya mencurigai jika ada tujuan tertentu dibalik penerapannya.
Selain itu, dengan organisasi yang tidak berperan aktif dalam melakukan seleksi SDM pelayanan kesehatan, hal ini juga akan rawan membuat pelayanan kesehatan masyarakat semakin tidak terlayani dengan baik.
Pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan Undang-undang tersendiri, lantaran adanya upaya menghilangkan peran - peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti menjaga mutu dan profesionalisme untuk menjaga keselamatan pasien, dengan adanya hal tersebut Organisasi Profesi Kesehatan menolak RUU Kesehatan yang agar tidak disahkan oleh DPR RI.
"Sekarang kalau bukan pihak organisasi Kesehatan sendiri yang mengawasi, lantas siapa lagi, selain itu juga adanya kekhawatiran atas penerapan pasal seperti ini justru ada maksud tertentu," Ungkapnya.
Ditanya soal apakah akan ada aksi susulan jika aksi kali ini tidak ada tindak lanjut, Yogi menjelaskan atas hal tersebut tentunya harus menunggu intruksi juga dari PB IDI pusat.
"Aksi kali juga mengacu pada pusat, jika ada aksi susulan itupun juga ada intruksi dari pusat juga," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo