TULUNGAGUNG, iNews.id - Tersangka perkara Tanah Kavling atas nama Ary Angga Prastowno akhirnya meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Ary sebelumnya hari Sabtu pihak Lapas Kelas 2B Tulungagung mendapatkan laporan kemudian lapor ke pihak kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo pada Selasa, (30/08/2022).
"Kemarin pada hari Sabtu jam 17.01 WIB meninggal di RSUD Dr. Iskak," ungkapnya. Tersangka mengidap penyakit TBC akut.
Saat dirawat, pihak kejaksaan sudah menyurati pihak pengadilan negeri untuk pelaksanaan sidang yang digelar hari Kamis esok.
"Hari Senin kemarin sudah mengajukan ke pengadilan dan sudah ada register kepada pengadilan, rencananya hari Kamis esok," paparnya.
Setelah tersangka dikabarkan meninggal dunia kejaksaan negeri Tulungagung pada Senin (29/08/2022) mengirim surat kepada pengadilan bahwa pengadilan mengeluarkan surat penetapan gugurnya hak menuntut dari pengadilan secara lisan maupun tertulis pada hari Kamis esok.
Kemudian pihak kejaksaan mengirim surat kepada pengadilan berisi penghentian penuntutan. Berdasarkan informasi kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian sampai dengan tahap penyidikan, namun pemeriksaan di pengadilan belum dilaksanakan.
"Jadi tersangka sudah ditahan di kepolisian dan pemeriksaan di kepolisian sudah selesai, namun di pengadilan kan belum," ungkapnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo