Jalani Hukuman 8 Tahun 4 Bulan, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat

Afif Nasrul
Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi. (Foto: Afif Nasrul)

Rizzal menegaskan, proses pembebasan bersyarat tersebut dilakukan sesuai ketentuan tanpa perlakuan khusus. Setelah keluar dari lapas, Syahri wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri hingga dinyatakan bebas murni pada Juni 2028.

Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan keluarga terkait proses pembebasan bersyarat tersebut.



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network