Rizzal menegaskan, proses pembebasan bersyarat tersebut dilakukan sesuai ketentuan tanpa perlakuan khusus. Setelah keluar dari lapas, Syahri wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri hingga dinyatakan bebas murni pada Juni 2028.
Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan keluarga terkait proses pembebasan bersyarat tersebut.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
