TULUNGAGUNG, iNews.id – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dijadwalkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (27/10/2026) pukul 08.00 WIB. Ia telah menjalani hukuman selama 8 tahun 4 bulan dalam kasus korupsi.
Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi, menjelaskan Syahri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 27 Juni 2018. Syahri sempat menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo sebelum dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada akhir 2020 atas permintaan keluarga.
Syahri sebelumnya berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2024 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Namun, karena tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar dan denda Rp700 juta sesuai putusan hakim, ia harus menjalani tambahan hukuman selama 2 tahun 4 bulan.
Selama menjalani masa tahanan, Syahri memperoleh remisi selama delapan bulan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
