Jalani Hukuman 8 Tahun 4 Bulan, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat

Afif Nasrul
Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi. (Foto: Afif Nasrul)

TULUNGAGUNG, iNews.id – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dijadwalkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (27/10/2026) pukul 08.00 WIB. Ia telah menjalani hukuman selama 8 tahun 4 bulan dalam kasus korupsi.

Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi, menjelaskan Syahri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 27 Juni 2018. Syahri sempat menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo sebelum dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada akhir 2020 atas permintaan keluarga.

Syahri sebelumnya berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2024 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Namun, karena tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar dan denda Rp700 juta sesuai putusan hakim, ia harus menjalani tambahan hukuman selama 2 tahun 4 bulan.

Selama menjalani masa tahanan, Syahri memperoleh remisi selama delapan bulan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network