Dinas Pendidikan Tulungagung Deklarasikan SPMB 2026/2027, Tegaskan Tidak Ada Titipan

Afif Nasrul
Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). (Foto: Aff Nasrul)

Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengatakan sistem penerimaan untuk jenjang SD dan SMP masih menggunakan jalur domisili dengan dasar data Kartu Keluarga (KK) agar dokumen kependudukan peserta lebih valid.

Menurutnya, deklarasi ini bertujuan memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal penyelenggaraan SPMB yang berintegritas serta membangun sinergi untuk menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.

Pada SPMB 2026/2027, jalur prestasi SMP disempurnakan dengan komposisi nilai rapor 60 persen dan Tes Kemampuan Akademik 40 persen. Selain itu, jalur afirmasi dan mutasi diperkuat serta ditambah jalur keagamaan, dengan penggunaan data kependudukan yang lebih akurat tanpa surat keterangan domisili.

Untuk jenjang SD, penerimaan dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi/disabilitas, dan mutasi. Sementara jenjang SMP melalui jalur domisili, afirmasi/disabilitas, mutasi, dan prestasi.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network