Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Tulungagung mengambil sikap tegas menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2025. Dalam langkah antisipatif, LMP menyurati sejumlah pihak, termasuk Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Gubernur Jawa Timur, serta seluruh Kepala SMA dan SMK Negeri se-Kabupaten Tulungagung, untuk mengajukan permohonan audiensi terbuka.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Menurut Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, pelaksanaan SPMB tahun 2025 mengalami sejumlah perubahan signifikan dalam petunjuk teknis (juknis), berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Perubahan tersebut dinilai memiliki celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan jika tidak diawasi secara serius.
“Kami tidak ingin hanya menjadi penonton. Perubahan dalam sistem ini harus dikawal. LMP hadir untuk memastikan penerimaan siswa baru dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Hendri, Minggu (15/6/2025).
Dalam surat permohonan audiensi yang dikirimkan, LMP menekankan pentingnya dialog terbuka antara masyarakat, dalam hal ini perwakilan ormas, dan para pemangku kebijakan pendidikan di tingkat daerah. Audiensi dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses teknis penerimaan siswa, melainkan sebagai ruang klarifikasi dan sosialisasi kebijakan agar tidak ada disinformasi di tingkat akar rumput.
Menurut Hendri, keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan pendidikan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga sehat secara demokratis. Terlebih, sistem pendidikan bukan hanya milik negara atau pemerintah daerah, tetapi menyangkut masa depan generasi muda yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami percaya transparansi hanya bisa tumbuh dalam ruang dialog. Audiensi ini bentuk itikad baik, bukan kecurigaan. Justru untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang dirugikan,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun LMP, terdapat beberapa poin dalam juknis SPMB 2025 yang berbeda dari tahun sebelumnya, mulai dari pengaturan zonasi, afirmasi, hingga jalur prestasi. Hal ini, menurut Hendri, membuka ruang yang perlu diwaspadai bersama agar tidak dijadikan alat untuk manipulasi atau kepentingan tertentu.
LMP mengkhawatirkan potensi permainan kuota, pemalsuan data domisili, hingga praktik titipan yang biasanya marak menjelang tahun ajaran baru.
“SPMB adalah momen krusial yang menentukan masa depan ribuan siswa. Jika tidak dikawal, bisa menimbulkan ketidakadilan struktural yang berulang tiap tahun. Kami tidak ingin itu terjadi di Tulungagung,” ujarnya.
Sebagai ormas yang dikenal aktif dalam isu-isu sosial dan pendidikan, LMP Tulungagung memastikan bahwa langkah yang diambil adalah bentuk pencegahan, bukan provokasi. LMP berharap niat baik ini disambut terbuka oleh seluruh kepala sekolah negeri dan pihak Dinas Pendidikan.
“Kami bukan datang untuk menghakimi, tapi untuk bersama-sama membangun sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Hendri.
Langkah LMP ini menjadi salah satu contoh konkret partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan. Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, transparansi dan akuntabilitas tak lagi bisa ditawar, terlebih dalam hal krusial seperti penerimaan siswa baru. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait