Ia menambahkan, syarat utama untuk mendapatkan remisi khusus Natal antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dari delapan WBP yang diusulkan menerima remisi, lima orang merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan sisanya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum.
Ma’ruf menegaskan, pemberian remisi khusus Natal tahun ini tidak membuat WBP langsung bebas, karena hanya berupa pengurangan masa pidana maksimal 15 hari. Surat Keputusan (SK) remisi dijadwalkan diterima paling lambat pada malam hari.
“Nanti setelah SK kami terima, akan kami serahkan secara simbolis kepada delapan WBP yang mendapatkan remisi,” pungkasnya.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal akan dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) bersamaan dengan pelaksanaan ibadah Natal di Lapas Kelas IIB Tulungagung. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
