8 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Afif Nasrul
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Hadi Prasetyo. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Sebanyak delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Hadi Prasetyo, mengatakan saat ini jumlah penghuni lapas mencapai 621 WBP. Dari jumlah tersebut, 14 WBP di antaranya beragama Nasrani dan akan merayakan Natal di dalam lapas.

“Tentu pada perayaan Hari Natal nanti, kami telah mengusulkan WBP yang beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2025,” ujar Ma’ruf, Rabu (24/12/2025).

Ma’ruf menjelaskan, dari 14 WBP Nasrani tersebut, delapan orang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus. Sementara dua WBP lainnya masih berstatus terpidana dengan berkas administrasi yang belum lengkap, dan empat orang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat pengusulan remisi.

“Jadi dari 14 WBP beragama Nasrani, delapan di antaranya memenuhi persyaratan, sedangkan dua lainnya belum lengkap administrasinya dan empat masih tahanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, syarat utama untuk mendapatkan remisi khusus Natal antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Dari delapan WBP yang diusulkan menerima remisi, lima orang merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan sisanya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum.

Ma’ruf menegaskan, pemberian remisi khusus Natal tahun ini tidak membuat WBP langsung bebas, karena hanya berupa pengurangan masa pidana maksimal 15 hari. Surat Keputusan (SK) remisi dijadwalkan diterima paling lambat pada malam hari.

“Nanti setelah SK kami terima, akan kami serahkan secara simbolis kepada delapan WBP yang mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal akan dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) bersamaan dengan pelaksanaan ibadah Natal di Lapas Kelas IIB Tulungagung. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network