Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika dan obat terlarang. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Tulungagung pada Rabu (26/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-91/M.5.29/BP.1/11/2025. Seluruh barang bukti telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan ini merupakan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas tindak pidana dan memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” ujarnya.
Dari 30 perkara yang telah inkracht, Kejari Tulungagung memusnahkan total 260 item barang bukti. Barang-barang tersebut terdiri atas lebih dari 135 ribu butir pil terlarang, ribuan butir ekstasi, serta 719,453 gram sabu-sabu dari berbagai putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Pil Double L sebanyak 55.592 butir dari 7 perkara.
- Dextromethorphan sejumlah 80.000 butir berdasarkan putusan PN Tulungagung No. 265/Pid.Sus/2024.
- Ekstasi warna biru sebanyak 267 butir dan warna pink 196 butir dari perkara narkotika yang telah inkracht.
- Sabu-sabu sebanyak 717,851 gram dari 15 perkara (Pasal 114) dan 1,602 gram dari 1 perkara (Pasal 112).
Sebanyak 179 item barang lainnya, seperti bong, pipet kaca, timbangan, plastik klip, ponsel, tas, dompet, korek gas, serta perlengkapan penyalahgunaan narkotika dan barang bukti perkara pidana umum lainnya.
Kajari Daniel menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah untuk menjaga transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
“Tentunya kami akan melakukan transparansi terhadap barang bukti tersebut," pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
