Komite Sekolah Mewakili Siapa?, Polemik Iuran Berkedok Sumbangan di Sekolah Negeri

Anang Agus Faisal
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto. (Ist)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Keberadaan Komite Sekolah kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai keluhan dari orang tua siswa terkait pungutan atau sumbangan yang dinilai memberatkan. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan — bukan sebagai alat pungutan.

Dalam aturan tersebut, Komite Sekolah memiliki empat tugas utama, yakni:

1. Memberi pertimbangan atas program dan rencana kerja sekolah.

2. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan sekolah.

3. Menggalang dana berupa sumbangan atau bantuan.

4. Menyampaikan aspirasi orang tua atau wali murid kepada pihak sekolah.

Namun dari empat tugas itu, poin ketiga — penggalangan dana — justru sering memicu polemik. Dalam praktiknya, “sumbangan” yang seharusnya bersifat sukarela kerap dirasakan seperti kewajiban. Komite sekolah sering kali menjadi pihak yang meminta iuran dengan alasan “gotong royong” untuk mendukung program sekolah.

Bahkan di sejumlah sekolah, muncul laporan adanya target dana yang fantastis — mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah — yang dibebankan kepada komite untuk direalisasikan. Kondisi ini memunculkan praktik pungutan terselubung dengan istilah “sumbangan sukarela” yang sebenarnya mengandung unsur tekanan sosial maupun psikologis.

“Bagi orang tua yang menolak, ada beban psikis karena khawatir anaknya diperlakukan berbeda,” ujar salah satu wali murid di Tulungagung yang enggan disebut namanya, Senin (20/10/2025).

Kasus serupa juga terjadi di beberapa sekolah negeri. Misalnya, di SMA Negeri 1 Gondang Tulungagung yang menarik iuran siswa sebesar Rp120 ribu, dan di SMK Negeri 1 Trenggalek yang membebankan biaya Rp875 ribu untuk kegiatan kunjungan industri. Keduanya diduga melibatkan peran komite sekolah dalam penarikan dana.

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menilai praktik seperti ini sudah menyimpang dari semangat gotong royong yang diamanatkan dalam Permendikbud.

“Sumbangan boleh dilakukan asal benar-benar sukarela, bukan diwajibkan. Kalau orang tua merasa terpaksa, itu sudah melanggar aturan,” tegas Hendri.

Menurut Hendri, banyak pihak termasuk sekolah dan komite masih salah memahami makna penggalangan dana dalam aturan tersebut. Ia menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan Ketua MKKS SMA Negeri Tulungagung, Agus, komite sebenarnya bukan kepanjangan tangan sekolah, melainkan wakil dari wali murid yang dipilih secara langsung melalui sidang pleno.

“Pak Agus sudah menjelaskan, komite itu adalah wakil wali murid. Sekolah boleh menyusun program peningkatan mutu, lalu menyampaikan kepada komite untuk diteruskan ke orang tua. Kalau orang tua mau ikut berpartisipasi dengan menyumbang, silakan — tapi tidak boleh ada paksaan. Sifatnya harus murni sukarela,” terang Hendri.

Ia juga menambahkan bahwa dalam ketentuan Permendikbud, komposisi anggota komite terdiri dari mayoritas orang tua siswa aktif, ditambah tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dengan syarat tidak boleh merangkap jabatan di sekolah.

“Masalahnya, kadang sekolah menunjuk sendiri komite, bukan hasil pemilihan wali murid. Akhirnya fungsi komite jadi bias dan lebih condong membela kepentingan sekolah daripada mewakili suara orang tua,” imbuhnya.

Hendri menegaskan, pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan harus turun tangan untuk meluruskan fungsi komite sekolah agar tidak lagi menjadi sumber pungutan berkedok sumbangan.

“Komite itu seharusnya jadi jembatan aspirasi orang tua, bukan alat sekolah untuk menarik uang. Kalau fungsinya disalahgunakan, maka tujuan partisipasi masyarakat akan hilang maknanya,” tutup Hendri. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network