Komite Sekolah Mewakili Siapa?, Polemik Iuran Berkedok Sumbangan di Sekolah Negeri

Anang Agus Faisal
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto. (Ist)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Keberadaan Komite Sekolah kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai keluhan dari orang tua siswa terkait pungutan atau sumbangan yang dinilai memberatkan. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan — bukan sebagai alat pungutan.

Dalam aturan tersebut, Komite Sekolah memiliki empat tugas utama, yakni:

1. Memberi pertimbangan atas program dan rencana kerja sekolah.

2. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan sekolah.

3. Menggalang dana berupa sumbangan atau bantuan.

4. Menyampaikan aspirasi orang tua atau wali murid kepada pihak sekolah.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network