LMP Serukan Penghentian Sementara MBG di Tulungagung, Usai Kasus Keracunan di SMPN 1 Boyolangu

Anang Agus Faisal
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto. (Foto: Ist)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Suasana keprihatinan menyelimuti Kabupaten Tulungagung setelah sejumlah siswa dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung, yang menyerukan penghentian sementara seluruh kegiatan MBG di wilayah tersebut.

Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menegaskan bahwa penghentian sementara ini harus dilakukan secara total dan menyeluruh, Pemerintah Daerah harus melakukan investigasi  dan  memberikan kejelasan resmi terkait apa yg menjadi penyebab terjadi nya keracunan siswa tetsebut. Perbaikan dan koreksi terkait semua prosedur dan proses pembuatan, penyajian dan distribusi wajib untuk di evaluasi untuk kemudian Pemerintah Daerah dapat mengambil  langkah-langkah perbaikan yang nyata.

“Kegiatan MBG di Kabupaten Tulungagung harus dihentikan sementara,  ada tiga hal penting yang perlu untuk disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas Hendri.

Pertama ;
Press release permohonan maaf untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa sesungguhnya yang telah terjadi, hal ini harus dilakukan dari unsur  penanggung jawab utama, antara lain Badan Gizi Nasional (BGN), Pengawas Pelaksanaan MBG, Bupati selaku Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas semua kebijakan yang dijalankan di daerah ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan tentu nya Kepala Dinas Kesehatan.

Kedua ; 
Press release dari Aparat Penegak Hukum atau Kapolres Tulungagung, untuk menjelaskan apa hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polri dan apakah dalam peristiwa ini terdapat unsur kesengajaan, unsur kriminal/kejahatan atau unsur kelalaian, sehingga terjadi peristiwa keracunan seperti ini, Kepolisian dalam hal ini harus proaktif dan tidak menunggu adanya korban jiwa, dari konfrensi pers tersebut Kepolisian menjalankan fungsi melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat dengan menjelaskan  tentang penyebab keracunan dan secara tegas menindak pihak yang harus  bertanggung jawab.

Ketiga;
Diperlukan adanya pernyataan sikap yang tegas dari Ketua DPRD Kab. Tulungagung  untuk membentuk Pansus atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). 

Bahwa Sebelum tiga hal ini dipenuhi, seluruh kegiatan MBG harus dihentikan,” ujarnya.

Menurut Hendri, langkah penghentian sementara bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah melainkan tindakan darurat untuk melindungi keselamatan masyarakat, terutama para pelajar penerima MBG. Ia menilai kejadian ini harus dijadikan momentum introspeksi dan pembenahan sistem penyajian makanan agar program tidak justru menimbulkan korban.

LMP juga mendesak pemerintah daerah melakukan investigasi cepat dan evaluasi total terhadap sistem pelaksanaan MBG, mulai dari proses pengadaan, pengolahan, hingga distribusi makanan.

“Standarisasi SPPG-nya (Syarat Penyediaan dan Penyajian Gizi) harus diperhatikan betul. Jangan hanya kesana-kemari berfoto seolah sudah berbuat, tapi tidak ada langkah konkret di lapangan,” kata Hendri menyoroti lemahnya pengawasan teknis di lapangan. 

Hendri juga menegaskan bahwa walaupun Kebijakan pemerintah ini mengatur bahwa di setiap SPPG wajib ada ahli gizi yg bersertifikasi naman potensi terjadi nya kontaminasi terhadap makanan bisa terjadi pada peralatan makan yg di gunakan sehingga pengawasan nya harus menyeluruh dan komprehensif.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus berani menindak penyedia atau pihak mana pun yang terbukti lalai dalam memenuhi standar kelayakan dan keamanan pangan. “Kalau tidak tegas sejak awal, risiko keracunan bisa terus berulang dan memakan korban jiwa,” imbuhnya.

Dalam seruannya, LMP juga mengingatkan pentingnya transparansi publik. Pemerintah diminta terbuka kepada masyarakat mengenai hasil penyelidikan dan langkah penanganan kasus keracunan

 “Masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang lalai, dan bagaimana sistem MBG dievaluasi. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kasus ini melalui pembentukan Pansus atau TGPF agar hasil penyelidikan tidak hanya berhenti di wacana. “Ini soal keselamatan anak-anak dan integritas kebijakan publik. Jangan biarkan kasus ini berlalu tanpa pembenahan nyata,” tegasnya lagi.

LMP menilai kejadian ini menjadi bukti perlunya penegakan disiplin dalam pelaksanaan program pemerintah. Program MBG, yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah, bisa menjadi bumerang bila tidak dijalankan dengan standar keamanan yang ketat.

“Tujuan programnya bagus, tapi pelaksanaannya harus profesional. Jangan sampai semangat memberi gizi justru berubah menjadi bencana kesehatan,” tutur Hendri.

Sebagai ormas yang aktif di tingkat masyarakat, LMP menyatakan siap melakukan pendampingan dan pemantauan atas kasus ini, sekaligus memastikan agar pemerintah daerah melakukan langkah-langkah nyata dalam evaluasi dan perbaikan sistem.

“Kami tidak ingin hanya ada janji dan klarifikasi di media. Harus ada tindakan nyata, mulai dari penghentian sementara, investigasi, hingga pembenahan menyeluruh,” pungkas Hendri Dwiyanto. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network