JAKARTA, iNewsTulungagung.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap bahwa ada 16 pulau yang menjadi sengketa wilayah administrasi antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Sebelumnya, jumlah pulau yang diperebutkan hanya disebut 13.
"Pulau yang disengketakan, yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim di mana dari Tulungagung dan dari Trenggalek," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, pada Selasa (24/6/2025).
Pulau-Pulau Sengketa Masuk Cakupan Provinsi Jawa Timur
Untuk sementara waktu, Kemendagri memutuskan bahwa ke-16 pulau tersebut akan berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ini berarti pulau-pulau tersebut tidak masuk wilayah Trenggalek maupun Tulungagung, melainkan langsung di bawah administrasi Pemprov Jatim.
"Kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur," tambah Tomsi. Pemerintah berencana untuk kembali menggelar rapat lanjutan terkait penataan pulau-pulau ini.
Daftar Pulau yang Disengketakan
Pulau Anak Tamengan
Pulau Anakan
Pulau Boyolangu
Pulau Jewuwur
Pulau Karangpegat
Pulau Solimo
Pulau Solimo Kulon
Pulau Solimo Lor
Pulau Solimo Tengah
Pulau Solimo Wetan
Pulau Sruwi
Pulau Sruwicil
Pulau Tamengan
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait