Lima Pria di Tulungagung Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap 19 Anak di Bawah Umur

Afif Nasrul
Konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Selasa (3/6/2025).

Tulungagung, iNewsTulungagung.idPolres Tulungagung mengungkap kasus memprihatinkan terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir, lima kasus berhasil diungkap, dengan jumlah korban mencapai 19 anak.

"Ini membuat kita sangat prihatin. Dalam waktu belum genap dua bulan, sudah ada lima kasus dengan korban sebanyak 19 anak," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Selasa (3/6/2025).

Dari lima kasus tersebut, lanjutnya, dua pelaku diketahui merupakan ayah kandung dan ayah tiri korban. Ironisnya, tidak hanya pencabulan yang terjadi, melainkan juga tindakan persetubuhan terhadap korban.

Kapolres mengungkapkan bahwa kelima kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda dan tidak saling berkaitan. Korban terdiri dari anak-anak berusia antara 6 hingga 16 tahun. Rinciannya: tiga anak berusia 6 tahun, enam anak 8 tahun, dua anak 9 tahun, dua anak 10 tahun, empat anak 12 tahun, dan dua anak 16 tahun.

"Sebagian besar korban adalah laki-laki, yakni 17 orang, sedangkan dua lainnya perempuan," jelas Kapolres.

Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, termasuk seorang pengajar, tetangga korban, serta orang tua kandung dan tiri. Saat ini, empat tersangka tengah menjalani proses hukum di Polres Tulungagung, sementara satu lainnya telah P-21 dan menunggu proses pengadilan.

Menurut AKBP Taat, sebagian pelaku memiliki penyimpangan psikis, di antaranya tidak mampu mengendalikan diri dan memiliki kebiasaan menonton film dewasa. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan mengajak guru serta orang tua turut andil dalam pendidikan seksual dini dan perlindungan anak.

"Anak perlu diajari untuk menghindari pemicu yang mengarah pada kekerasan seksual. Peran guru dan orang tua sangat penting," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti, menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah fenomena gunung es.

"Jangankan 100 kasus, satu kasus saja itu sudah gawat karena menyangkut masa depan anak," katanya. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network