Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengamankan 14 anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi penerbangan balon udara berpetasan di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, pada Minggu (13/4/2025). Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah warga, dan hingga kini para pelaku masih berstatus sebagai terlapor tanpa dilakukan penahanan.
Wakil Kepala Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak kejadian berlangsung. Empat belas anak tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan orang tua masing-masing.
“Kemarin kami sudah amankan sebanyak 14 anak di bawah umur yang merupakan pelaku penerbangan balon udara berpetasan yang merusak rumah milik Ibu Marsini, warga Desa Suruhan Lor,” ujar Kompol Arie, Senin (14/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah merencanakan kegiatan tersebut sejak bulan Ramadhan. Mereka secara kolektif mengumpulkan iuran untuk membeli bahan pembuatan balon dan petasan secara daring. Balon udara yang dibuat memiliki diameter 20 meter dan tinggi 14 meter, serta dilengkapi 50 petasan, terdiri dari 47 petasan berukuran 4 cm dan 3 petasan besar berukuran 20 cm.
Salah satu petasan besar tersebut jatuh dan meledak tepat di atas rumah Marsini, menyebabkan kerusakan pada atap dan plafon rumahnya dengan estimasi kerugian mencapai Rp 25 juta. Sementara itu, balon udara tetap mengudara membawa sisa petasan lainnya.
Meskipun para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan, pihak kepolisian memilih untuk tidak melakukan penahanan. Mereka dikenai status tahanan rumah dan akan diproses sesuai sistem peradilan anak.
“Kasus ini tetap berjalan. Namun, karena pelakunya masih anak di bawah umur, kami mengedepankan pendekatan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Darurat yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait