LMP TA: Perda No 11/2013 Tentang Retribusi Parkir Masih Dipakai Apa Tak Bertentangan dengan Tarifnya
Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Ketua Laskar Merah Putih Tulungagung Hendri Dwiyanto menduga ada konspirasi dalam dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Hendri di Macab LMP Tulungagung, Jumat (25/01/2025).
Hendri menilai dalam hearing yang difasilitasi oleh DPRD Tulungagung antara Laskar Merah Putih (LMP) dengan Dinas Perhubungan dan Inspektorat Tulungagung diduga ada rekayasa terkait dengan penyampaian tentang dugaan pungli retribusi parkir. Karena apa yang disampaikan oleh Kadishub Tulungagung Bagus Kuncoro dinilai terlalu melebar dan tidak focus pada permasalahan terkait dengan temuan pungli dilapangan.
Temuan dilapangan yang dilakukan oleh LMP Tulungagung tersebut pada dua titik parkir di ruas jalan Kota Tulungagung. Dalam temuan tersebut LMP menemukan pungutan sebesar Rp. 3000,- pada retribusi yang sudah distempel Perda. Selain itu LMP juga mendapatkan pengakuan dari jukir yang bahwa petugas parkir dilokasi diwajibkan menyetor Rp40.000 kepada Dinas Perhubungan.
“Saya merasa ada dugaan rekayasa dalam masalah retribusi parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Tulungagung. Karena dalam hearing tersebut poin yang kami sampaikan ternyata tidak fokus ditanggapi tetapi melebar. Salah satunya terkait dengan perda tentang retribusi parkir,” ujar Hendri.
Dalam hearing tersebut Hendri menjelaskan bahwa Kadishub Tulungagung Bagus Kuncoro mengatakan bahwa dasar hukum yang dipakai adalah Perda DPRD No 11 Tahun 2013 pasal 113. Selain itu Kadishub juga mengatakan bahwa telah berkonsultasi ke bagian hukum Pemkab Tulungagung. Dimana yang bertentangan dengan Perda No 11 Tahun 2013 tersebut adalah tarifnya. Dari seribu rupiah menjadi dua ribu untuk sepeda motor dan dua ribu menjadi tiga ribu untuk kendaraan roda empat.
“Dari apa yang dijelaskan oleh Kadishub Tulungagung terkait dengan legalitas dan dasar hukum yang masih memakai pedoman Perda No 11 Tahun 2013, saya menduga ada rekayasa terkait dengan tarif baru dalam retribusi parkir, ujar Hendri.
Penjelasan terkait dengan pertanyaan yang diajukan LMP saat hearing tersebut masih jauhb dari yang diharapkan. Terutama terkait dengan masalah pemasukan retribusi dan serta masalah setoran wajib 40 ribu per hari.
Hendri menilai bahwa patokan dasar hukum Perda No 11 Tahun 2013 tersebut tidak relevan lagi. Apalagi saat ini tarif sudah berubah. Seharusnya tarif retribusi parkir tersebut mengikuti aturan yang memang sudah dibuat.
Hendri tetap menduga adanya dugaan pungli retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Tulungagung ini harus dibongkar, hal terkait dengan perda yang dijadikan patokan dasar hukum masih memakai yang lama. Sedangkan saat tarif sudah berubah dan masih belum diperdakan.
“Dari dasar hukum yang dipakai saja sudah tidak selesai, lalu bagaimana dengan pelaksanaannya,” pungkas Hendri.
Hendri akan terus mengawal kasus dugaan pungli retribusi parkir ini sampai tuntas karena ini adalah salah satu agenda organisasi yang mendapatkan atensi dari LMP Pusat agar dugaan ini diungkap secara tuntas. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait