Hasil Hearing Soal Dugaan Pungli Retribusi Parkir Tak Dinotulensi, LMP Tetap Kawal Sampai Tuntas

Anang Agus Faisal
DPRD Tulungagung menggelar hearing bersama Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung dan Dinas Perhubungan serta Inspektorat Tulungagung

Tulungagung, iNewsTulungagung.id- Hearing kedua terkait polemik retribusi parkir Dinas Perhubungan Tulungagung yang di fasilitasi oleh DPRD Tulungagung berakhir tanpa ada notulensi yang mengikat terkait dengan penyelesaian masalah dugaan pungli retribusi parkir, Kamis (23/01/2025). Dalam hearing tersebut DPRD Tulungagung mengundang Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung dan Dinas Perhubungan serta Inspektorat Tulungagung. 

Hearing dilakukan karena pihak Dinas Perhubungan dan Inspektorat belum bisa memberikan penjelasan yang diminta oleh LMP Tulungagung terkait dengan dugaan pungli retribusi parkir. Karena ada temuan dari LMP Tulungagung terkait dengan dugaan retribusi parkir dilapangan. 

Hearing yang difasilitasi oleh DPRD Tulungagung dipimpin oleh Ebin Sunaryo serta anggota DPRD lainnya seperti Abdulah Ali Munif serta beberapa anggota dewan yang terkait dengan permasalahan tersebut. 

Ketua LMP Tulungagung Hendri Dwiyanto merasa sangat kecewa dengan hearing tersebut karena selain tidak ada kejelasan hasil hearing juga tidak ada notulensi yang bisa dijadikan acuan agar pihak Dinas Perhubungan merespon tetkait dengan temuan dugaan pungli tersebut. 

Dalam hearing tersebut Ketua LMP menanyakan beberapa hal terkait dengan retribusi parkir Dinas Perhubungan. Beberapa pertanyaan yang diajukan tersebut diantaranya terkait dengan temuan dugaan pungli retribusi parkir dilapangan, kedua tetkait dengan pengelolaan retribusi parkir dan yang ketiga terkait perda tentang retribusi parkir. 

Sementara itu terkait dengan pertanyaan yang diajukan oleh LMP kepada Dinas Perhubungan dan Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal Pemkab Tulungagung. Ketua Komisi D Ali Munif menilai bahwa apa yang disampaikan oleh LMP tersebut sebagai salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga pemerintah dan harus disikapi karena sebagai lembaga eksekutif dan legislatif tugasnya adalah melayani masyarakat. Sehingga keluhan terkait dengan hal tersebut harus bisa diselesaikan dan bisa ada kesepakatan diantara LMP sebagai kontrol masyarakat dan Dinas Perhubungan serta Inspektorat sebagai eksekutif yang tugasnya untuk mengabdi kepada masyarakat. 

Ditemui setelah hearing, Ketua LMP Tulungagung mengaku sangat kecewa sekali dengan hearing tersebut karena untuk penjelasan tetkaut dengan pertanyaan yang diajukan semuanya masih mengambang dan tidak ada kepastian apa yang disampaikan oleh Kadishub dan juga Inspektorat terkait dengan tupoksi tentang masalah dugaan pungli parkir. 

"Tidak ada penjelasan yang bisa memberikan kepastian terkait dengan dugaan adanya pungli retribusi karena dasar hukum perda saat ditanyakan sifatnya masih belum diterapkan secara maksimal," ujar Hendri. 

Hendri juga sangat menyayangkan terkait dengan hasil hearing yang tidak dinotulensi oleh sekertariat DPRD. Sehingga apa yang disampaikan dan temuan yang diperoleh LMP dilapangan tidak bisa didokumentasikan untuk menjadi salah satu masukan untuk eksekutif terutama Dinas Perhubungan. 

"Notulensi itu bisa dijadikan salah satu acuan untuk masukan dalam membuat kebijakan baik untuk membuat peratura ataupun perda."

Terkait dengan apa yang akan dilakukan oleh LMP Tulungagung setelah hearing tentunya akan terus berkordinasi dengan LMP Pusat untuk tindak lanjut selanjutnya. Karena temuan dugaan pungli retribusi parkir tersebut sudah dijadikan dumas. (**)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network