Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial AT (51), warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan alat rakitan untuk memindahkan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram. "Pelaku membeli gas subsidi dari pangkalan dan memindahkannya ke tabung LPG 12 kilogram. Setelah itu, tabung tersebut dijual kepada masyarakat seharga Rp160.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp100.000 per tabung," jelasnya dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024).
Diketahui, aktivitas ilegal ini telah dilakukan sejak Juni 2024 dengan total keuntungan mencapai Rp15 juta. Sebagai distributor resmi, tersangka mendapatkan jatah 180 tabung LPG 3 kilogram per minggu. Namun, hanya 60 tabung yang disalurkan kepada masyarakat, sementara 120 tabung lainnya dialihkan ke tabung non-subsidi.
“Tabung LPG 12 kilogram dijual dengan harga lebih murah, yakni Rp160 ribu, dibandingkan harga resmi Rp190 ribu,” tambah AKBP Taat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 145 tabung LPG 3 kilogram, 35 tabung LPG 12 kilogram, 25 alat suntik, timbangan, 19 pack segel, dua kulkas, dan uang tunai Rp8 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait