Tulungagung, iNewsTulungagung.id- Laskar Merah Putih Macab Tulungagung memberikan waktu tujuh hari atas surat yang dikirim ke SMPN 3 Tulungagung. Apabila tidak ada surat balasan dari pihak sekolah maka akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Hal ini sampaikan oleh Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto, Senin (23/12/2024) yang mengatakan bahwa Laskar Merah Putih Tulungagung (LMP-TA) sebagai salah satu lembaga kontrol sosial saat ini mempertanyakan terkait berbagai permasalahan yang ada di SMP 3 Tulungagung.
Beberapa permasalah yang di pertanyakan oleh LMP-TA tersebut diantaranya terkat dengan dugaan adanya dugaan penyimpangan penerapan keputusan Mendikbud dan Ristek No 371/ M/ 2021 tentang program sekolah penggerak. Dugaan tersebut terkait dengan adanya perubahan pagu atau data tampung SMPN 3 Tulungagung pada pelaksanaan PPDB 2024/2025 dari 352 (11 rombel) menjadi 455.
Dugaan kedua terkait dengan adanya pungutan kepada wali murid dengan dalil untuk pembelian belanja meubeler. Namun diduga di SPJ-kan melalui Dana Bos.
"Dari berbagai hal tersebut kita akan memberikan kesempatan kepada SMP 3 Tulungagung agar memberikan balasan terkait dengan beberapa pertanyaan yang kami ajukan," Ujar Hendri.
Hendri juga menegaskan bahwa LMP-TA akan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja untuk menerima balasan dari pihak SMP 3. Jika sampai surat balasan tersebut tidak dikirimkan maka LMP akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Selain mengirimkan surat tersebut ke SMP 3, pihak LMP-TA juga mengirimkan surat tersebut ke Inspektorat, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Pj Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait