Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Perayaan hari jadi Kabupaten Tulungagung sedikit tercoreng akibat ulah sejumlah oknum juru parkir (jukir) yang mematok tarif parkir di luar ketentuan. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat yang merasa dirugikan.
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Ronald Soesatyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait pelanggaran tarif parkir. Menurut ketentuan, tarif parkir resmi di Tulungagung adalah Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. Namun, dalam acara tertentu seperti perayaan hari jadi dan Car Free Day (CFD), tarif parkir yang dikenakan oleh oknum jukir insidentil bisa mencapai Rp 5.000 untuk roda dua.
"Memang ada laporan seperti itu, terutama saat event besar seperti perayaan hari jadi kabupaten. Hal ini cukup merugikan masyarakat," ujar Ronald, Kamis (5/12/2024).
Ronald menjelaskan, Dishub Tulungagung telah memberikan pembekalan kepada jukir resmi agar mematuhi aturan tarif parkir. Namun, masalah muncul dari jukir insidentil yang biasanya dikelola oleh karang taruna atau kelompok lokal lainnya. Jukir insidentil ini tidak terikat regulasi yang jelas karena belum ada payung hukum yang mengatur.
"Saat ini, Kabupaten Tulungagung masih belum memiliki Perda yang secara spesifik mengatur parkir insidentil. Akibatnya, kami hanya bisa melakukan pendekatan persuasif kepada mereka," tambahnya.
Dishub Tulungagung mengusulkan revisi pada Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang layanan parkir tepi jalan umum (TJU). Dalam usulan tersebut, tarif parkir insidentil akan ditetapkan sebesar Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. Revisi ini juga mencakup pengaturan pembagian hasil antara jukir dan Pemkab Tulungagung.
Saat ini, perubahan Perda tersebut sedang dalam pembahasan di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Namun, prosesnya terhambat karena menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang disusun oleh Bagian Hukum Pemkab Tulungagung. Ronald berharap regulasi baru ini bisa segera diselesaikan sebelum bupati terpilih dilantik.
"Dikarenakan regulasinya belum selesai, kami hanya bisa menindak jukir resmi yang melanggar aturan. Sedangkan untuk jukir insidentil, pendekatan persuasif menjadi satu-satunya solusi saat ini," pungkas Ronald.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait