Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan ratusan ribu barang bukti dari kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, terutama pil dobel L.
Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh Kapolsek Kedungwaru, Kasat Reskoba, dan Kasat Reskrim Polres Tulungagung. "Ini wujud transparansi kami dalam menegakkan hukum sesuai keputusan pengadilan. Kami memusnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan," ujar Tri Sutrisno pada Kamis (14/11/2024).
Tri menjelaskan bahwa total ada 181 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan sebagian besar di antaranya merupakan kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 345,302 gram sabu dari 89 perkara, 635.361 butir pil dobel L dari 42 perkara, 244,281 gram ganja dari satu perkara, dan 315 butir obat psikotropika jenis alaganax.
"Barang bukti yang paling banyak kami musnahkan berasal dari kasus peredaran narkoba, dengan jumlah terbanyak berupa pil dobel L," ungkap Tri Sutrisno.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup 625 botol minuman keras (miras) dari kasus peredaran minuman keras. Pemusnahan juga mencakup berbagai barang bukti lain dari 38 kasus, seperti ponsel, pakaian, korek api, timbangan digital, tas, dan berbagai peralatan lain.
"Kami tidak menghitung nilai rupiah dari barang bukti ini. Yang jelas, seluruh barang bukti tersebut kami musnahkan sesuai ketentuan," pungkas Tri. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait