Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulungagung tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilihan umum terkait dugaan ketidaknetralan yang melibatkan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, hasil penelusuran ini telah dibahas dalam rapat pleno pada 26 Oktober 2024, yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Sidoarjo.
"Jadi, tidak ditemukan pelanggaran pidana pilkada pada kasus yang melibatkan netralitas ASN ini. Kami hanya menerbitkan rekomendasi terkait ketidaknetralan tersebut dan menyerahkannya ke BKN untuk penanganan lebih lanjut," ujar Nurul.
Nurul menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, Bawaslu Tulungagung tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pidana pilkada berdasarkan Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Pilkada. Kedua ASN tersebut bukan pejabat, dan tindakan tersebut tidak terjadi pada saat momen kampanye.
Meski demikian, Bawaslu menilai ada dugaan pelanggaran terhadap kode etik ASN. Hal ini terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik, serta SKB lima lembaga yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu maupun pilkada. Namun, Nurul menekankan bahwa penentuan sanksi bukanlah wewenang Bawaslu. Bawaslu hanya bertugas meneruskan rekomendasi tersebut kepada BKN.
Sebelumnya, Bawaslu Tulungagung telah melakukan koordinasi dan penelusuran sejak 16 Oktober 2024 bersama Satuan Tugas Netralitas ASN untuk memastikan tindak lanjut kasus ini.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait