Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan pengganti sementara untuk Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Eko Sujarwo diduga terlibat dalam penggelapan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan Kabupaten (BK) pada tahun 2020 hingga 2021.
Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari kepolisian terkait status tersangka Eko Sujarwo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Sudah, sejak kemarin kami menerima surat dari Polres terkait penetapan tersangka Kades Kradinan lewat DPMD,” ungkap Tri Hariadi pada Kamis (17/10/2024).
Mengenai penahanan Eko Sujarwo, Tri menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten hanya berurusan dengan hal administratif, sementara penyelidikan kasus sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Tulungagung telah menyiapkan pengganti untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kradinan hingga proses hukum terhadap Eko Sujarwo selesai.
"Saat ini masih proses pemberhentian sementara, nanti jika kasus sudah masuk tahap kejaksaan atau pengadilan, kami akan menunjuk pengganti yang berasal dari desa atau kecamatan," tambah Tri.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait