Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Satu anggota Polres Tulungagung, Bripka Vengki Danar Bianto, S.H., dipecat secara tidak hormat akibat sering melanggar disiplin. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa Bripka Vengki terlibat dalam sejumlah kasus hukum, termasuk masalah hutang piutang dan penipuan. Taat menegaskan bahwa tindakan anggota tersebut tidak hanya meresahkan rekan-rekannya, tetapi juga merusak citra institusi Polri.
“Anggota ini telah menjalani empat kali pelanggaran disipliner dan satu kali sudah dilakukan sidang kode etik oleh Propam Polri. Akhirnya, tidak bisa dipertahankan dan harus diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri,” ujar Kapolres, Selasa (15/10).
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota lainnya untuk menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait